Iklan Bos Aca Header Detail

WFH ASN Tanggamus Kembali Diperpanjang

WFH ASN Tanggamus Kembali Diperpanjang

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali memperpanjang work from home bagi aparatur sipil negara (ASN). Ini ditetapkan melalui surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus Nomor: 061.2/4318/15/2020 tertanggal 4 Juni 2020.

Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Tanggamus Sabaruddin mengatakan, dalam surat edaran itu antara lain disebutkan, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini di Kabupaten Tanggamus, maka masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan surat Bupati Tanggamus Nomor: 441/4265/15/2020 tanggal 29 Mei 2020, diperpanjang sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

\"Surat edaran bupati tentang perpanjangan masa bekerja dari rumah (work from home) ini mengacu SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/1656/06/2020. Lalu surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 440-842 tahun 2020 dan surat edaran Menteri PAN RB Nomor: 58 Tahun 2020,\" kata Sabaruddin. (ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: